Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokaatuh.
Telebih dahulu marilah kita panjatkan puji dan syukur kepada Allah SubhanahuWata’ala yang mana atas rahmat Nya yang di berikan kepada kita sehingga kita dapat berkumpul dan bersilatutahim di tempat yang dirahmatinya ini.
Seperti yang kita tahu, kita sebagai mahasiswa mempunyai tugas yaitu belajar, baik belajar pengetahuan ataupun kelakuan/kepribadian. Akan tetapi kebanyakan mahasiswa menginjak usia 18 thn keatas (masa pubertas) artinya kita mulai punya rasa kepada lawan jenis. Suka dengan lawan jenis menurut saya boleh-boleh saja asalkan terdapat jarak diantara mereka. Jadi siapa saja yang mahrom dengan kita? Jawabannya ada di surat An-Nisa : 23 “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudarasaudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Dalam ayat tersebut dapat kita simpulkan yang mahom dengan kita yaitu, orang tua, saudara, saudara orang tua (bapak ibu), anakanak dari saudara kita, ibu yang menyusui kita dan anaknya, mertuamu. Kebanyakan orang menganggap anak dari saudara orang tua (sepupu) ialah mahrom. Padahal sepupu itu tidak dijelaskan dalam surah An-Nisa tadi. Artinya sepupu itu tidak mahrom bagi kita jadi boleh untuk dinikahi.
Bagi yang pacaran yang gandengan tiap hari seperti suami istri mending diputuskan saja.
Rasulullah melarang tegas hukum menyentuh wanita yang bukan mahromnya. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ath-Thambrani “Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”.
Hadits ini dengan jelas menunjukan penegasan bahwa haramnya seorang lelaki menyentuh waita yang bukan mahromya, begitupun sebaliknya.
Seorang lelaki sebaiknya menundukan pandangannya jika bertemu dengan wanita yang bukan mahromnya. Termasuk bagi yang pacaran semoga diputuskan karna itu jalan mendekati zina. Allah berfiman “Dan janganlah kalian mendekati zina. Sunggguh zina itu perbuatan yang keji.” (QS. Al-Isra : 32) Mendekati saja sudah tidak boleh, apalagi sampai melakukan.
Naudzubillah.
Nah jadi jika kalian menyukai seorang wanita maka buktikan dengan cara lamar dia bukan malah pacarin dia. Tetapi jika kalian merasa belum siap melamarnya, maka berpuasalah.
Lelaki yang baik ialah dia yang mampu membawa org yang dia sukai ke surga, bukan ke neraka..
Demikian saja yang bisa saya sampaikan, mohon maaf apabila ada salah kata , dan semoga apa saya sampaikan tadi ada manfaatnya bagi kita semua. Aamiin.
Rabbana atina fiddunya hasanah wa fil akhiroti hasanah waqina 'adzabannar.
Wassalamu’alaikum warohmatullohi wabarokaatuh….
Penulis: Ismail Ali Ma'ruf
0 Komentar