Mengenal Macam-macam Akad dalam Fiqh Muamalah, Apa Bedanya?

 


Dalam transaksi jual beli menurut perspektif ekonomi syariah, terdapat beberapa akad yang digunakan dan perlu dipahami perbedaannya. Apa saja sih macam-macam akad dalam fiqh muamalah? Yuk kita simak pada penjelasan berikut ini:

1. Akad Murabahah

Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan) sama dengan ba’i bitsmanil ajil pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh shahib al-mal dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli denga penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al-mal dan pengembaliannya dilakukan secara tunai (naqdan) atau angsur (muajjal).

2. Akad Mudharabah

Mudharabah adalah kontrak (perjanjian) antara pemilik modal (shahib al-mal) dan pengguna dana (mudharib) untuk digunakan dalam aktivitas yang produktif dimana keuntungan dibagi dua antara pemodal dan pengelola modal. Jika mengalami kerugian akan ditanggung oleh pemilik modal, jika kerugian itu terjadi dalam keadaan normal, pemodal tidak boleh intervensi kepada pengguna dan (mudharib) dalam menjalankan usahanya.

3. Akad Musyarakah

Musyarakah (syirkah) pencampuran kerja sama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.

4. Akad Muzara’ah

Secara bahasa berarti muamalah atas tanah dengan sebagian yang keluar sebagian darinya. Sedangkan secara istilah memberikan tanah kepada petani agar dia mendapatkan bagian dari hasil tanamannya. Jadi, muzara'ah adalah kerja sama antara pemilik lahan dan penggarap untuk memproduksi pertanian. Dalam muzara'ah, pemilik lahan menyerahkan tanahnya untuk ditanami dan dipelihara oleh penggarap, dengan imbalan sebagian hasil.

5. Akad Ijarah

Secara bahasa, ijarah berarti upah, sewa, jasa atau imbalan ijarah adalah transaksi yang memperjual-belikan manfaat suatu harta benda, sedangkan kepemilikian pokok benda itu tetap pada pemiliknya.

6. Akad Rahn

Rahn atau gadai (ats-tsubutu) yang berarti tetap dan (ad-dawamu) yang berarti terus menerus. Menyimpan sementara harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh berpiutang (yang meminjamkan).

7. Akad Hawalah

Secara bahasa hawalah atau hiwalah bermakna berpindah atau berubah. Sedangkan secara istilah pemindahan atau pengalihan penagihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang menanggung hutang tersebut. Hawalah dapat menjadi solusi ketika orang yang meminjamkan hartanya tidak mampu untuk membayar.

8. Akad Wadiah

Wadiah berasal dari kata wada’a yang berarti menitipkan, membiarkan, atau meninggalkan sesuatu. Secara terminologis berarti pemberian kuasa oleh penitip kepada orang yang menjaga hartanya tanpa kompensasi (ganti). Dengan kata lain, wadiah adalah sebuah aktivitas yang mencakup tentang penitipan barang ini dilakukan antara pihak yang ingin melakukan penitipan kepada pihak yang memiliki kuasa untuk melakukan penitipan serta mendapatkan kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.

9. Akad Wakalah

Secara etimologis (al-tafwidh) berarti pendelegasian yang diartikan juga dengan memberikan kuasa atau mewakilkan. Secara istilah wakalah berarti pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan, pihak kedua hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama. Apabila kuasa itu telah dilaksanakan sesuai yang disyaratkan, maka semua resiko dan tanggungjawab atas dilaksanakan perintah tersebut sepenuhnya kembali menjadi pihak pertama atau pemberi kuasa.

10. Akad Qard

Qard (utang) berasal dari kata qarada-yaqridhu-qardhan. Secara bahasa asalnya adalah al-qathu’ (potongan) atau terputus. Sedangkan secara istilah adalah harta yang diberikan kepada orang lain untuk diberikan kepada seseorang kepada orang lain untuk dikembalikan lagi ketika ia telah mampu. Qardh merupakan perjanjian pinjam meminjam dana yang bertujuan untuk membantu sesama tanpa mengharapkan imbalan.

11. Akad Kafalah

Kafalah secara bahasa berarti mengumpulkan, menanggung dan menjamin. Sedangkan secara istilah mengumpulkan tanggung jawab penjamin dengan tanggung jawab orang yang dijamin dalam masalah hak atau hutang, sehingga hak atau hutang tersebut menjadi tanggungjawab keduanya.

Nah itu tadi penjelasan tentang macam-macam akad dalam fiqh muamalah. Semoga bermanfaat, Wallahu a’lam bishowab.


Oleh: Dzul Fahma Nafii’ah


Referensi:

Kitab Sakti FoSSEI 2019

https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/pembiayaan/macam-macam-akad

Posting Komentar

0 Komentar