Banyak sekali Wirausahawan ataupun pelaku UMKM yang masih dominan menggunakan modal sendiri dan pada modal perbankan. Hal itu dikarenakan sulitnya UMKM mengakses dana dari perbankann karena belum banyak UMKM yang layak untuk mendapatkan pembiayaan. Hambatan pembiayaan dikarenakan dua hal, yaitu cost of fund (biaya atas modal) dan jaminan. Hambatan lainnya dalam pembiayaan UMKM adalah para pelaku UMKM belum sadar tentang pencatatan transaksi dalam usaha mereka.
Pembiayaan adalah pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiyaan, seperti lembaga keuangan syariah ataupun perbankan syariah kepada nasabah, untuk mendukung investasi ataupun usaha yang direncanakan. Tugas pokok perbankan syariah sendiri memeberikan pembiayaan berupa dana untuk memenuhi kebutuhan beberapa pihak yang membutuhkan dana tersebut.
Agama islam memandang bahwa konsep kemaknuran/kesejahteraan umat merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi antara sosial dan individu dengan saling mendukung tanpa adanya pertentangan dan diskriminasi. Konsep ini mendorong untuk saling melengkapi dan bekerja sama dalam mengembangkan dan memperkuat diplomasi dan aktivitas antar perorangan dan kelompok.
Apabila konsep kemakmuran ditinjau dengan pemaknaan konsep materialis dan hidonis, maka ilmu ekonomi dapat dipahami sebagai konsep yang memiliki porsi keunggulan pada pemenuhan kebutuhan pribadi (self-interest), dan maksimal atau memanfaatkan harta kekayaan, kepuasaan dan kenikmatan hawa nagsu saja.
Kesejahteraan akan diberikan oleh Allah swt kepada manusia jika melaksanakan perintah allah dan menjauhi larangan-Nya. Di dalam Al-Qur’an yang menjelaskan tentang konsep kemakmuran baik secara tersirat maupun tersurat. Dalam Al-qur’an lebih menggunakan dan menjelaskan istilah ekonomi. Oleh karenan itu, penjelasan konsep ini termuat dalam Q.S An-Nahl: 2 sebagai berikut.
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ
Artinya: "Siapa yang mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia seorang mukmin, sungguh, Kami pasti akan berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang selalu mereka kerjakan."
Dalam meningkatkan ekonomi umat. Negara sebagai institusi harus meningkatkan kemakmuran materi bagi individu atau kelompok sosial dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia. Di sisi lain dalam menjalankan kewajibannya tersebut, negara wajib mengorbitkan regulasi dengan menciptakan stabilitas ekonomi, ketenagakerjaan, pembangunan sosial ekonomi, pemerataan, keadilan dan lainnya.
Adapun strategis yang dapat dilakukan adalah pada kebijakan fiskal. Hal tersebut pernah dilakukan oleh Rasulullah pada tahun 7 Masehi di bidang keuangan sebuah negara. Kebijakan fiskal ini sebagai instrumen dalam meningkatkan pendapatan negara dan keikutsertaan masyarakat dalam bekerja. Instrumen ini lebih fokus pada sektor pertanian di kota Madinah dengan sistem transaksi mudarabahh, muzara’ah dan musaqah. Dengan hal itu tingkatan penyerapan pajak (zakat) pertanian yang dilakukan cukup tinggi. Sampai negara Islam pada waktu itu mencatat bahwa tidak ada orang yang mau menerima zakat, karena penduduknya sudah berada pada lingkaran kemakmuran ekonomi. Ini prestasi yang cukup gemilang yang pernah diraih dan dilakukan pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Dalam sebuah negara ada beberapa yang dilakukan sebagai solusi untuk mencapai kemakmuran umat yang pertama, para pemimpin dan rakyatnya tidak boleh memiliki sifat serakah, serta mempraktekkan pola hidup yang sederhana. Kedua, sumber daya dimiliki harus dikelola untuk kepentingan masyarakat dalam meningkatkan ekonomi masyarakat. Ketiga, hukum harus dilaksanakan dengan seadil-adilnya tanpa mendiskriminasikan pihak tertentu. Keempat, zakat sebagai instrumen yang harus dibangun kesadaran di dalam masyarakat supaya menjunjungi tinggi untuk berbayar. Kelima, pola lembaga manajemen dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan keuangan harus profesional, akuntan, transparan dan tetap sasaran.
Oleh: Annisa Nur Azizah
References
Amrin. (2022). Strategi Ekonomi Syariah dalam Mewujudkan Kemakmuran Umat di Indonesia pada Era Modern. Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum.
0 Komentar