Dalam era keuangan yang semakin kompleks seperti sekarang ini, asuransi syariah menjadi alternatif menarik bagi masyarakat Indonesia yang ingin memperoleh perlindungan finansial sesuai dengan prinsip prinsip dalam agama Islam.
Untuk menghadapi resiko-resiko keuangan yang mungkin terjadi, asuransi syariah di Indonesia menjadi pilihan yang baik untuk masyarakat muslim. Dengan prinsip-prinsip syariah yang dijadikan landasan penerapannya, asuransi syariah memberikan perlindungan finansial yang adil dan sesuai dengan nilai-nilai agama Islam.
Asuransi syariah adalah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong diantara para pemegang polis (peserta) yang dilakukan melalui pengumpulan aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariat. Asuransi syariah merupakan sistem asuransi yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah dalam agama Islam. Dalam asuransi syariah, resiko dibagi diantara semua anggota bukan ditanggung oleh satu individu saja atau Perusahaan. konsep tersebut biasa dikenal dengan istilah “takaful”.
Asuransi konvensional dan asuransi syariah mereka memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan perlindungan terhadap resiko kerugian finansial. Tetapi, ada beberapa perbedaan antar keduanya dalam hal prinsip dan cara kerja, Asuransi syariah tidak melibatkan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Dana yang digunakan asuransi syariah juga dikumpulkan dari proyek dan kegiatan yang halal dan sesuai syariat. Kemudian keuntungan dari investasi tersebut dibagi diantara semua peserta bukan hanya pemegang saham atau perusahaan.
Konsep dasar yang menjadi landasan penerapan asuransi syariah adalah prinsip-prinsip yang mencakup keadilan, kepemilikan bersama, dan transaksi yang halal, karena tujuan utama asuransi syariah adalah untuk memberikan perlindungan finasial yang adil dan sesuai dengan nilai-nilai agama islam. Asuransi syariah menekankan aspek sosial dan tolong menolong serta didasari landasan filosofi mencari ridha Allah untuk kebaikan dunia dan akhirat.
Implementasi asuransi syariah di Indonesia melibatkan berbagai lembaga asuransi syariah yang diatur dan diawasi oleh otoritas jasa keuangan atau yang biasa kita sebut dengan OJK. Lembaga lembaga tersebut menawarkan produk-produk seperti asuransi kesehatan syariah, asuransi jiwa syariah dan lain sebagainya yang dimana produk tersebut dirancang untuk memenuhi kebutuhan perlindungan finansial dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip syariah.
Dalam asuransi syariah, proses klaim melibatkan audit atau verifikasi oleh dewan pengawas syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariat.
Melalui implementasi asuransi syariah, Masyarakat dapat memperoleh manfaat perlindungan finansial yang sesuai dengan prinsip prinsip agama, selain itu masyarakat juga dapat membuat keputusan finansial yang baik dan sesuai dengan nilai nilai agama. Asuransi syariah memberikan alternatif untuk memenuhi kebutuhan perlindungan finansial dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah, sehingga Masyarakat bisa merasa aman dan terlindungi dalam menghadapi resiko keuangan.
Oleh: Itsna Aufa
REFERENSI
https://www.manulife.co.id/id/artikel/kenali-dan-pahami-perbedaan-asuransi-syariah-dan-konvensional.html
https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/sistem-asuransi-syariah/
0 Komentar