Pengertian Ekonomi Syariah Menurut Para Ahli


Perkembangan ekonomi syariah selalu meningkat seiring bertambahnya pengetahuan masyarakat tentang ekonomi syariah, apalagi didukung dengan pandangan tentang ekonomi syariah yang mana prinsip-prinsipnya sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah maupun ijtihad para ulama. Ekonomi syariah juga mempunyai tujuan utama yaitu falah atau kemenangan. Hal ini mengartikan bahwa kemenangan adalah kebahagiaan dunia dan akhirat.

Nah, sebelumnya perlu kita ketahui bagaimana pengertian ekonomi syariah menurut para ahli? Mari kita simak pengertian ekonomi syariah menurut para ahli berikut ini:

1. Menurut M.A. Manan

Beliau mengatakan bahwa ekonomi syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.

2. Menurut Prof. Dr. Zainuddin Ali

Pengertian ekonomi syariah menurut beliau adalah kumpulan norma hukum yang bersumber dari Al-Qur'an dan hadits yang mengatur perekonomian umat manusia.

3. Menurut Dr. Mardani

Pengertian ekonomi syariah yaitu kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh per orang atau kelompok atau badan usaha yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah.

4. Menurut Yusuf Qardhawi

Ekonomi syariah menurut pandangan beliau adalah ekonomi yang berlandaskan pada ketuhanan, yang esensinya adalah berasal dari Allah. Tujuan akhirnya kepada Allah dan menggunakan saran yang tidak lepas dari syariat Allah.

5. Menurut Nejatullah Ash-Shiddiqi

Ekonomi syariah merupakan suatu tanggapan atau respon para pemikir muslim terhadap berbagai tantangan ekonomi pada masa tertentu. Dalam hal ini, mereka dituntun oleh Al-Quran serta sunnah dan akal (pengalaman dan itjihad).

6. Menurut Umer Chapra

Ekonomi syariah adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang dapat membantu manusia dalam mewujudkan kesejahteraan melalui alokasi serta distribusi berbagai sumber daya langka sesuai dengan tujuan yang sudah ditetapkan berdasarkan syariah, tanpa mengekang kebebasan seorang individu secara berlebihan, menciptakan ketidakseimbangan makro ekonomi dan ekologi, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta ikatan moral yang terjalin di masyarakat.

7. Menurut Monzer Kahf

Ekonomi syariah adalah bagian dari ilmu ekonomi yang mempunyai sifat interdisipliner yang dalam arti kajian ekonomi syariah, tidak bisa berdiri sendiri.

8. Menurut Muhammad Abdullah Al-Arabi

Menurut pendapat beliau ekonomi syariah adalah sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari Al-Quran dan As-Sunnah bahwa perekonomian yang dibuat dan dibentuk sesuai dengan lingkungan serta masa.

Demikian pengertian ekonomi syariah menurut para ahli, semoga bermanfaat.


Oleh: Dzul Fahma Nafii'ah

Posting Komentar

0 Komentar