Koperasi Syariah sebagai Solusi Inklusi Keuangan dan Wujud Keadilan Ekonomi Islam
Keadilan Ekonomi Islam
Oleh : Muhammad Ridwan
Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah, ITB AAS Indonesia
1. Pendahuluan
Perekonomian Indonesia hingga saat ini masih menghadapi tantangan serius
berupa ketimpangan distribusi pendapatan, rendahnya literasi keuangan, serta masih
terbatasnya akses masyarakat terhadap lembaga keuangan formal. Meskipun data
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2022 menunjukkan tingkat inklusi keuangan nasional
telah mencapai 85,1%, angka inklusi keuangan syariah masih relatif rendah, yaitu hanya
sekitar 12,12% (OJK, 2022). Hal ini mengindikasikan bahwa sebagian besar masyarakat
Indonesia belum sepenuhnya terjangkau oleh layanan keuangan berbasis prinsip
syariah.
Di sisi lain, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim
terbesar di dunia, yakni sekitar 87% dari total populasi (BPS, 2021). Kondisi ini
memberikan peluang besar bagi pengembangan ekonomi syariah, termasuk lembaga
keuangan syariah mikro seperti koperasi syariah. Koperasi syariah dianggap mampu
menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan yang adil, mudah
diakses, sekaligus sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Dalam perspektif Islam, perekonomian tidak hanya berorientasi pada keuntungan
materi semata, melainkan juga menekankan pada nilai moral, keadilan, dan
kesejahteraan bersama (maslahah). Konsep ini sejalan dengan tujuan maqashid syariah
yang bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Oleh karena itu,
koperasi syariah dapat dipandang sebagai instrumen yang tidak hanya mendukung
pembangunan ekonomi, tetapi juga memperkuat nilai keadilan sosial dalam masyarakat.
2. Pembahasan
2.1. Konsep Inklusi Keuangan dalam Perspektif Islam
Inklusi keuangan didefinisikan sebagai upaya memberikan akses seluas-luasnya
kepada masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan formal, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup mereka. Dalam ekonomi Islam, inklusi keuangan dipandang
penting karena berkaitan erat dengan prinsip al-‘adalah (keadilan) dan at-ta’awun
(tolong-menolong).
وَت َعَاوَن ُوْا عَلَى الْبِرِوَالت َّقْوٰىۖوََلَت َعَاوَن ُوْا عَلَى اَلِْْثِْوَالْعُدْوَانِۖ:Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an
“...dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan...” (QS. Al-Maidah: 2).
Ayat ini mengajarkan pentingnya membangun sistem ekonomi yang inklusif, yaitu
sistem yang tidak menindas, melainkan memberi kesempatan kepada seluruh lapisan
masyarakat untuk berkembang. Koperasi syariah sebagai lembaga berbasis
kekeluargaan dan gotong royong merupakan bentuk nyata dari praktik inklusi keuangan
dalam perspektif Islam.
2.2. Peran Koperasi Syariah dalam Inklusi Keuangan
Koperasi syariah memiliki sejumlah peran penting dalam memperkuat inklusi
keuangan, di antaranya:
a. Menyediakan Akses Modal Usaha yang Mudah dan Halal
Banyak pelaku UMKM kesulitan mendapatkan modal dari perbankan karena
keterbatasan agunan atau kurangnya rekam jejak keuangan. Koperasi syariah hadir
dengan produk pembiayaan berbasis akad syariah, seperti mudharabah (bagi hasil) dan
murabahah (jual beli). Hal ini memungkinkan masyarakat kecil memperoleh modal
usaha secara adil tanpa terjerat riba (Antonio, 2001).
b. Mencegah Praktik Eksploitasi Rentenir
Salah satu masalah klasik dalam perekonomian rakyat adalah maraknya praktik
rentenir yang memberikan pinjaman dengan bunga sangat tinggi. Keberadaan koperasi
syariah membantu masyarakat lepas dari jeratan ini, karena menawarkan pembiayaan
dengan prinsip keadilan dan tanpa bunga (Chapra, 2000).
c. Meningkatkan Literasi Keuangan Syariah
Koperasi syariah tidak hanya menyediakan layanan finansial, tetapi juga
memberikan edukasi kepada anggotanya mengenai manajemen keuangan, pentingnya
menabung, serta prinsip-prinsip syariah dalam bermuamalah. Dengan demikian, koperasi syariah berfungsi ganda sebagai lembaga keuangan sekaligus lembaga
pendidikan ekonomi umat (Huda & Nasution, 2007).
d. Distribusi Keuntungan yang Adil
Berbeda dengan lembaga keuangan konvensional, koperasi syariah membagi
keuntungan secara adil berdasarkan kontribusi anggota. Hal ini mencerminkan nilai
kebersamaan dan keadilan, sehingga setiap anggota merasakan manfaat secara
proporsional.
2.3. Koperasi Syariah sebagai Wujud Keadilan Ekonomi Islam
Keadilan merupakan prinsip fundamental dalam sistem ekonomi Islam. Islam
menolak adanya eksploitasi dan ketidakadilan dalam transaksi ekonomi. Hal ini
ditegaskan dalam Al-Qur’an:
رِبٰوا
رُٰالْب َيْعَوَحَرَّمَالر
وَاَحَلَّاّلل
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (QS. Al-Baqarah:
275).
Koperasi syariah mengimplementasikan prinsip ini melalui:
a. Larangan Riba: Semua produk koperasi syariah berbasis akad halal, sehingga
terhindar dari praktik riba
b. Prinsip Musyawarah: Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, sehingga
tercipta keadilan dalam pengambilan keputusan.
c. Pemberdayaan Ekonomi Umat: Koperasi syariah mendorong kemandirian anggota
dengan memberikan modal usaha, pelatihan, serta pendampingan.
Chapra (2000) menegaskan bahwa sistem ekonomi Islam bertujuan menciptakan
keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, sehingga kekayaan tidak
hanya beredar di kalangan orang kaya saja. Hal ini sesuai dengan misi koperasi syariah
yang menekankan asas kebersamaan dan pemerataan.
2.4. Tantangan dan Peluang Koperasi Syariah
Meskipun potensinya besar, koperasi syariah menghadapi berbagai tantangan,
antara lain:a. Rendahnya literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat, sehingga banyak
yang belum memahami manfaat koperasi syariah.
b. Keterbatasan permodalan dan dukungan teknologi, membuat koperasi syariah
sulit bersaing dengan lembaga keuangan modern.
c. Kualitas manajemen yang belum merata, di mana sebagian koperasi masih
dikelola secara tradisional.
Namun demikian, peluang pengembangan koperasi syariah sangat terbuka lebar,
terutama dengan adanya dukungan pemerintah melalui Masterplan Ekonomi Syariah
Indonesia (MEKSI) 2019–2024. Pemerintah menargetkan penguatan lembaga keuangan
syariah, termasuk koperasi, untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah
nasional (KNKS, 2019).
Selain itu, perkembangan teknologi digital juga memberikan peluang bagi
koperasi syariah untuk bertransformasi melalui layanan keuangan digital berbasis
syariah, seperti aplikasi pembiayaan dan pembayaran berbasis akad syariah.
3. Kesimpulan
Koperasi syariah merupakan salah satu solusi nyata dalam memperluas inklusi
keuangan sekaligus mewujudkan keadilan ekonomi Islam di Indonesia. Dengan berbasis
prinsip syariah yang menekankan kebersamaan, keadilan, dan keberlanjutan, koperasi
syariah mampu memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada masyarakat kecil,
pelaku UMKM, dan kelompok rentan yang seringkali tidak terlayani lembaga keuangan
konvensional.
Meskipun masih menghadapi tantangan seperti rendahnya literasi, keterbatasan
modal, dan kualitas manajemen, koperasi syariah memiliki peluang besar untuk
berkembang. Dukungan pemerintah, meningkatnya kesadaran masyarakat muslim
terhadap produk keuangan halal, serta pemanfaatan teknologi digital dapat menjadi
motor penggerak kemajuan koperasi syariah di masa depan.
Dengan demikian, koperasi syariah tidak hanya berfungsi sebagai lembaga
keuangan, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Kehadirannya
menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem ekonomi yang inklusif, berkeadilan, serta
sesuai dengan prinsip Islam.Daftar Pustaka
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Badan Pusat Statistik (BPS). (2021). Statistik Indonesia 2021. Jakarta: BPS.
Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The
Islamic Foundation.
Huda, N., & Nasution, M. E. (2007). Investasi pada Pasar Modal Syariah. Jakarta:
Kencana.
KNKS. (2019). Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019–2024. Jakarta:
Komite Nasional Keuangan Syariah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2022). Laporan Survei Nasional Literasi dan Inklusi
Keuangan (SNLIK). Jakarta: OJK.
0 Komentar