Koperasi Syariah sebagai Solusi Inklusi Keuangan dan Wujud Keadilan Ekonomi Islam

 Koperasi Syariah sebagai Solusi Inklusi Keuangan dan Wujud Keadilan Ekonomi Islam


Keadilan Ekonomi Islam

Oleh : Muhammad Ridwan

Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah, ITB AAS Indonesia

1. Pendahuluan

Perekonomian Indonesia hingga saat ini masih menghadapi tantangan serius

berupa ketimpangan distribusi pendapatan, rendahnya literasi keuangan, serta masih

terbatasnya akses masyarakat terhadap lembaga keuangan formal. Meskipun data

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2022 menunjukkan tingkat inklusi keuangan nasional

telah mencapai 85,1%, angka inklusi keuangan syariah masih relatif rendah, yaitu hanya

sekitar 12,12% (OJK, 2022). Hal ini mengindikasikan bahwa sebagian besar masyarakat

Indonesia belum sepenuhnya terjangkau oleh layanan keuangan berbasis prinsip

syariah.

Di sisi lain, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim

terbesar di dunia, yakni sekitar 87% dari total populasi (BPS, 2021). Kondisi ini

memberikan peluang besar bagi pengembangan ekonomi syariah, termasuk lembaga

keuangan syariah mikro seperti koperasi syariah. Koperasi syariah dianggap mampu

menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan yang adil, mudah

diakses, sekaligus sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Dalam perspektif Islam, perekonomian tidak hanya berorientasi pada keuntungan

materi semata, melainkan juga menekankan pada nilai moral, keadilan, dan

kesejahteraan bersama (maslahah). Konsep ini sejalan dengan tujuan maqashid syariah

yang bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Oleh karena itu,

koperasi syariah dapat dipandang sebagai instrumen yang tidak hanya mendukung

pembangunan ekonomi, tetapi juga memperkuat nilai keadilan sosial dalam masyarakat.

2. Pembahasan

2.1. Konsep Inklusi Keuangan dalam Perspektif Islam

Inklusi keuangan didefinisikan sebagai upaya memberikan akses seluas-luasnya

kepada masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan formal, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup mereka. Dalam ekonomi Islam, inklusi keuangan dipandang

penting karena berkaitan erat dengan prinsip al-‘adalah (keadilan) dan at-ta’awun

(tolong-menolong).

وَت َعَاوَن ُوْا عَلَى الْبِرِوَالت َّقْوٰىۖوََلَت َعَاوَن ُوْا عَلَى اَلِْْثِْوَالْعُدْوَانِۖ:Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an

“...dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan

tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan...” (QS. Al-Maidah: 2).

Ayat ini mengajarkan pentingnya membangun sistem ekonomi yang inklusif, yaitu

sistem yang tidak menindas, melainkan memberi kesempatan kepada seluruh lapisan

masyarakat untuk berkembang. Koperasi syariah sebagai lembaga berbasis

kekeluargaan dan gotong royong merupakan bentuk nyata dari praktik inklusi keuangan

dalam perspektif Islam.

2.2. Peran Koperasi Syariah dalam Inklusi Keuangan

Koperasi syariah memiliki sejumlah peran penting dalam memperkuat inklusi

keuangan, di antaranya:

a. Menyediakan Akses Modal Usaha yang Mudah dan Halal

Banyak pelaku UMKM kesulitan mendapatkan modal dari perbankan karena

keterbatasan agunan atau kurangnya rekam jejak keuangan. Koperasi syariah hadir

dengan produk pembiayaan berbasis akad syariah, seperti mudharabah (bagi hasil) dan

murabahah (jual beli). Hal ini memungkinkan masyarakat kecil memperoleh modal

usaha secara adil tanpa terjerat riba (Antonio, 2001).

b. Mencegah Praktik Eksploitasi Rentenir

Salah satu masalah klasik dalam perekonomian rakyat adalah maraknya praktik

rentenir yang memberikan pinjaman dengan bunga sangat tinggi. Keberadaan koperasi

syariah membantu masyarakat lepas dari jeratan ini, karena menawarkan pembiayaan

dengan prinsip keadilan dan tanpa bunga (Chapra, 2000).

c. Meningkatkan Literasi Keuangan Syariah

Koperasi syariah tidak hanya menyediakan layanan finansial, tetapi juga

memberikan edukasi kepada anggotanya mengenai manajemen keuangan, pentingnya

menabung, serta prinsip-prinsip syariah dalam bermuamalah. Dengan demikian, koperasi syariah berfungsi ganda sebagai lembaga keuangan sekaligus lembaga

pendidikan ekonomi umat (Huda & Nasution, 2007).

d. Distribusi Keuntungan yang Adil

Berbeda dengan lembaga keuangan konvensional, koperasi syariah membagi

keuntungan secara adil berdasarkan kontribusi anggota. Hal ini mencerminkan nilai

kebersamaan dan keadilan, sehingga setiap anggota merasakan manfaat secara

proporsional.

2.3. Koperasi Syariah sebagai Wujud Keadilan Ekonomi Islam

Keadilan merupakan prinsip fundamental dalam sistem ekonomi Islam. Islam

menolak adanya eksploitasi dan ketidakadilan dalam transaksi ekonomi. Hal ini

ditegaskan dalam Al-Qur’an:

رِبٰوا

رُٰالْب َيْعَوَحَرَّمَالر

وَاَحَلَّاّلل

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (QS. Al-Baqarah:

275).

Koperasi syariah mengimplementasikan prinsip ini melalui:

a. Larangan Riba: Semua produk koperasi syariah berbasis akad halal, sehingga

terhindar dari praktik riba

b. Prinsip Musyawarah: Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, sehingga

tercipta keadilan dalam pengambilan keputusan.

c. Pemberdayaan Ekonomi Umat: Koperasi syariah mendorong kemandirian anggota

dengan memberikan modal usaha, pelatihan, serta pendampingan.

Chapra (2000) menegaskan bahwa sistem ekonomi Islam bertujuan menciptakan

keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, sehingga kekayaan tidak

hanya beredar di kalangan orang kaya saja. Hal ini sesuai dengan misi koperasi syariah

yang menekankan asas kebersamaan dan pemerataan.

2.4. Tantangan dan Peluang Koperasi Syariah

Meskipun potensinya besar, koperasi syariah menghadapi berbagai tantangan,

antara lain:a. Rendahnya literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat, sehingga banyak

yang belum memahami manfaat koperasi syariah.

b. Keterbatasan permodalan dan dukungan teknologi, membuat koperasi syariah

sulit bersaing dengan lembaga keuangan modern.

c. Kualitas manajemen yang belum merata, di mana sebagian koperasi masih

dikelola secara tradisional.

Namun demikian, peluang pengembangan koperasi syariah sangat terbuka lebar,

terutama dengan adanya dukungan pemerintah melalui Masterplan Ekonomi Syariah

Indonesia (MEKSI) 2019–2024. Pemerintah menargetkan penguatan lembaga keuangan

syariah, termasuk koperasi, untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah

nasional (KNKS, 2019).

Selain itu, perkembangan teknologi digital juga memberikan peluang bagi

koperasi syariah untuk bertransformasi melalui layanan keuangan digital berbasis

syariah, seperti aplikasi pembiayaan dan pembayaran berbasis akad syariah.

3. Kesimpulan

Koperasi syariah merupakan salah satu solusi nyata dalam memperluas inklusi

keuangan sekaligus mewujudkan keadilan ekonomi Islam di Indonesia. Dengan berbasis

prinsip syariah yang menekankan kebersamaan, keadilan, dan keberlanjutan, koperasi

syariah mampu memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada masyarakat kecil,

pelaku UMKM, dan kelompok rentan yang seringkali tidak terlayani lembaga keuangan

konvensional.

Meskipun masih menghadapi tantangan seperti rendahnya literasi, keterbatasan

modal, dan kualitas manajemen, koperasi syariah memiliki peluang besar untuk

berkembang. Dukungan pemerintah, meningkatnya kesadaran masyarakat muslim

terhadap produk keuangan halal, serta pemanfaatan teknologi digital dapat menjadi

motor penggerak kemajuan koperasi syariah di masa depan.

Dengan demikian, koperasi syariah tidak hanya berfungsi sebagai lembaga

keuangan, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Kehadirannya

menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem ekonomi yang inklusif, berkeadilan, serta

sesuai dengan prinsip Islam.Daftar Pustaka

Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.

Badan Pusat Statistik (BPS). (2021). Statistik Indonesia 2021. Jakarta: BPS.

Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The

Islamic Foundation.

Huda, N., & Nasution, M. E. (2007). Investasi pada Pasar Modal Syariah. Jakarta:

Kencana.

KNKS. (2019). Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019–2024. Jakarta:

Komite Nasional Keuangan Syariah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2022). Laporan Survei Nasional Literasi dan Inklusi

Keuangan (SNLIK). Jakarta: OJK.

Posting Komentar

0 Komentar