Riba dalam Perspektif Islam dan Tantangannya di Era Modern
Dibuat oleh : Annisa Rahmawati
Mahasiswa program studi ekonomi syari'ah ITB AAS Indonesia
Pendahuluan
Perkembangan ekonomi global saat ini tidak bisa dipisahkan dari sistem keuangan berbasis bunga atau riba. Praktik riba telah menjadi bagian dari hampir semua sistem ekonomi modern, mulai dari pinjaman perbankan, kartu kredit, hingga transaksi digital. Padahal, Islam secara tegas melarang riba karena dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dan eksploitasi terhadap pihak yang lemah.Larangan riba disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, seperti dalam QS. Al-Baqarah ayat 275 yang menyatakan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Dalam konteks ini, riba tidak hanya dilihat sebagai masalah ekonomi, tetapi juga moral dan sosial. FORDESI sebagai organisasi yang berfokus pada penguatan pemahaman keislaman berperan penting dalam mengedukasi masyarakat mengenai bahaya riba dan pentingnya ekonomi berbasis syariah. Sistem ekonomi modern seringkali didominasi oleh praktik bunga yang menjadi bagian dari sistem keuangan global. Padahal, Islam telah secara tegas melarang riba sebagai bentuk kezaliman ekonomi. Larangan riba dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Qur’an, antara lain dalam QS. Al-Baqarah: 275–279. Sebagai organisasi intelektual Islam, FORDESI memiliki tanggung jawab moral dan ilmiah untuk mengkaji fenomena ini secara mendalam agar masyarakat memahami bahaya riba serta menemukan solusi ekonomi yang lebih adil sesuai prinsip syariah.
Riba dalam Perspektif Islam
Secara bahasa, riba berarti tambahan atau kelebihan. Sedangkan secara istilah, riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam atau jual beli yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Riba terbagi menjadi dua jenis utama:
1. Riba Qardh, yaitu tambahan yang dipungut dari pinjaman uang atau barang.
2. Riba Fadhl, yaitu kelebihan dalam pertukaran barang-barang sejenis yang tidak seimbang
nilainya.
Islam mengharamkan riba karena mengandung unsur ketidakadilan (zulm) dan merusak
tatanan ekonomi masyarakat. Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
“Allah melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberi riba, penulisnya, dan dua saksinya.”
Ini menunjukkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam sistem riba mendapatkan dosa, karena turut melestarikan praktik yang dilarang Allah.
Bentuk Riba di Era Modern
Di era modern, praktik riba tidak hanya ditemukan dalam bentuk pinjaman uang tradisional, tetapi juga berkembang melalui berbagai sistem keuangan dan teknologi. Beberapa bentuk riba modern antara lain:Bunga bank dalam sistem keuangan konvensional. Kartu kredit dengan sistem bunga berbunga pada cicilan. Pinjaman online (fintech) yang mengenakan bunga tinggi atau biaya tambahan tersembunyi.
Sistem spekulatif pasar modal, yang lebih menonjolkan keuntungan cepat tanpa dasar transaksi riil. Bentuk-bentuk ini menjadi tantangan besar bagi umat Islam untuk tetap mematuhi prinsip ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari.
Solusi Ekonomi Islam: Sistem Tanpa Riba
Islam tidak hanya melarang riba, tetapi juga menawarkan alternatif sistem ekonomi yang adil dan produktif. Prinsip ekonomi Islam menekankan pada kerja sama, kejujuran, dan keseimbangan dalam memperoleh keuntungan. Beberapa instrumen ekonomi syariah yang menjadi solusi pengganti sistem riba antara lain:
Mudharabah (bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola)
Musyarakah (kerjasama modal antar pihak)
Murabahah (jual beli dengan keuntungan yang disepakati)
Ijarah (sewa-menyewa dengan kejelasan manfaat dan waktu)
Sistem ini tidak hanya menghindarkan umat dari dosa riba, tetapi juga menciptakan keadilan sosial ekonomi karena keuntungan diperoleh melalui usaha nyata, bukan dari penindasan ekonomi.
Peran FORDESI dalam Edukasi Anti-Riba
Sebagai wadah intelektual muda muslim, Forum Diskusi Islam (FORDESI) memiliki peran penting dalam menyebarkan kesadaran tentang bahaya riba dan pentingnya ekonomi Islam. Melalui kegiatan kajian, diskusi ilmiah, dan literasi digital, FORDESI dapat membantu generasi muda memahami konsep ekonomi syariah secara ilmiah dan aplikatif. Selain itu, FORDESI dapat mendorong kolaborasi dengan lembaga keuangan syariah, dosen ekonomi Islam, dan komunitas wirausaha muslim untuk memperluas pemahaman dan praktik ekonomi bebas riba di kalangan pelajar dan masyarakat umum.
Kesimpulan
Riba merupakan praktik ekonomi yang diharamkan oleh Allah karena mengandung unsur ketidakadilan dan eksploitasi. Meskipun sistem ekonomi modern menjadikannya hal biasa, umat Islam harus tetap berkomitmen untuk menghindarinya. Solusi terbaik adalah memperkuat sistem keuangan syariah dan meningkatkan pemahaman masyarakat melalui edukasi berkelanjutan. FORDESI memiliki peran strategis dalam gerakan literasi ekonomi Islam, menjadi pelopor dalam menyebarkan nilai-nilai keadilan, keberkahan, dan keseimbangan dalam kehidupan ekonomi umat.
Daftar Pustaka
Al-Qur’anul Karim.
Hadist Shahih Muslim.
Qardhawi, Yusuf. (1997). Bunga Bank Haram. Gema Insani Press.
Antonio, M. Syafi’i. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Gema Insani.
DSN-MUI. (2020). Fatwa tentang Riba dan Produk Keuangan Syariah.


0 Komentar