Perkembangan bank Syariah yang begitu cepatnya, sangta membutuhkan sumber daya Insani yang memadai dan mempunyai kompetensi dalam bidang perbankan syariah.
Cikal bakal perundang-undangan yang dijadikan pedoman pengoperasian adalah udnang-undang No.07 Tahun 1992 tentang perbankan dan UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 07 Tahun 1992. Melalui UU itu perbankan Syariah bias beroperasi.
Kemunculan bank dengan prinsip syariah, tentu saja memicu persaingan antar bank. Keadaan tersebut menuntut manajemen bank untuk ekstra keras dalam meningkatkan kinerjanya.
Larangan Melakukan Dual system of Banking
Kebijakan ini adalah kebijakan dalan Bank Konvensional tidak diperbolehkan membuka unit atau cabang Bank Syariah. Begitu pula sebaliknya. Hal ini tertuang pada Pasal 6 PP No. 72 1992.
Pembentukan Dewan Pengawasan Syariah (DPS)
Pasal 55 PP. No. 72 tahun 1992 menjelaskan bahwa Bank berdasarkan prinsip bagi hasil wajib memiliki pihak yang memonitoring untuk menghindarkan dari praktik riba.
Lembaga keuangan bank umum di Indonesia ada 2 jenis, yaitu bank dengan system konvensional dan bank dengan sistem syariah. Bank konvensional adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, sedangkan bank syariah adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip Syariah. Kegiatan operasional bank konvensional menggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh pendapatan maupun membebankan bunga atas penggunaan dana dan pinjaman. Sedangkan bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing) dan tidak memberikan bunga.
Perkembangan Kinerja Keuangan Bank
Laporan keuangan digunakan untuk menghitung kinerja bank untuk periode 2003-2007. Kinerja keuangan pada perbankan diukur berdasarkan RPT, RTA, PE, kredit macet, PA, dan BOPO (Chuiri, Ferri, dan Majjnoni, 2002; De Bondt dan Prast, 2000;Ghoshi, Nachane, dan Sahoo, 2003; Hannan dan Hanweck, 1988; Haubrich dan Eachtel, 1993).
Rasio kredit macet mengalami penurunan pada tahun 2004 sebesar 0.28% dan tahun 2007 sebesar 0.45%, sedangkan tahun 2005 mengalami peningkatan sebesar 0.605% dan tahun 2006 sebesar 0.015%. Persentase PA dari tahun ke tahun cenderung mengalami penurunan yaitu tahun 2004 penurunan sebesar 24.85%, tahun 2005 sebesar 0.00125%, tahun 2006 sebesar 0.014%, tahun 2007 sebesar 0.00125% walaupun pada tahun 2007 terjadi peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2006. Begitu juga dengan persentase PE, BOPO, dan RTA dari tahun ke tahun mengalami penurunan walaupun pada tahun 2006 BOPO mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2005 serta RTA pada tahun 2005 mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2004. Tabel 3 menunjukkan rata-rata kinerja keuangan syariah selama periode 2003-2007. Berbeda dengan bank konvensional, kinerja keuangan bank syariah selama periode 2003-2007 masuk dalam kriteria sangat baik dilihat dari semua rasuo keuangannya. Rasio pinjaman terhadap tabungan selama kurun waktu 5 tahun ini berkisar dari 86%-92%. Kredit macet berkisar dari 2%-4%, jauh dari standar yang disyaratkan BI. Persentase rata-rata pengembalia aset berkisar dari 1%-3%. Pengembalian ekuitas rata-rata berkisar dari 12%-21%. Biaya operasional/pendapatan operasional berkisar dari 82%-91%.
Pada tahun 2003, RPT mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Namum pada tahun 2005 mengaami penurunan sebesar 34.72% jika dibandingkan dengan tahun 2003 dan pada tahun 2007 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2006. Nilai kredit macet dapat dikatakan stabil dari tahun ke tahun walaupun pada tahun 2005 mengalami penurunan sebesar 0.05% dan tahun 2006 mengalami peningkatan sebesar 1.389%. PA, PE, dan RTA mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, walaupun PE mengalami penurunan di tahun 2005 sebesar 0.89% , sedangkan RTA mengalami penurunan di tahun 2004 sebesar 2.722%. BOPO mengalami penurunan dari tahun ke tahun walaupun di tahun 2005 mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2004.
Beberapa kesimpulan yang dapat ditarik dari yang dipaparkan sebelumnya adalah:
1) Jika dilihat dari perkembangan kinerja keuangannya selama periode 2003- 2007 dan prediksi selama 2008-2012, kinerja bank syariah lebih baik dari kinerja bank konvensional.
2) Berdasarkan hasil analisis dengan menggunakan regresi berganda disimpulkan bahwa rasio pinjaman terhadap tabungan dan rasio tabungan terhadap aset tidak berpengaruh 120 Jurnal Ekonomi Bisnis No. 2 Vol. 13, Agustus 2008 signifikan terhadap pengembalian ekuitas, baik pada bank konvensional maupun syariah.
Oleh: Annisa' Nur Azizah
Daftar Pustaka
https://media.neliti.com/media/publications/5893-ID-analisis-perbandingan-kinerja-keuangan-bank-syariah-dan-bank-konvensional-period.pdf
https://www.researchgate.net/publication/319106397_ANALISIS_PERBANDINGAN_KINERJA_KEUANGAN_BANK_SYARIAH_DAN_BANK_KONVENSIONAL_DI_INDONESIA
0 Komentar