Wakaf adalah perbuatan memisahkan dan menyerahkan sebagian
harta benda untuk kepentingan bersama, baik untuk jangka waktu tertentu
atau selamanya. Wakaf memiliki beberapa tujuan, di antaranya: mencari
pahala sebanyak-banyaknya, membangun kemandirian bangsa dan negara, membantu sesama umat manusia untuk meraih kebaikan dan ketakwaan, serta mendapatkan ridha Allah Ta'ala. Dalam Al-Qur'an, meskipun tidak secara khusus menyebutkan wakaf,
terdapat ayat-ayat yang mendorong umat Muslim untuk beramal kebajikan,
termasuk berinfak fi sabilillah, yang termasuk dalam konsep wakaf. Hal ini tercantum di dalam Al-Qur'an pada surat Al-Baqarah ayat 261:
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui."
Wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Seperti wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam, mata air untuk dijual airnya dan lain – lain. Wakaf produktif juga dapat didefinisikan yaitu harta yang digunakan untuk kepentingan produksi baik dibidang pertanian, perindustrian, perdagangan dan jasa yang manfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang – orang yang berhak sesuai dangan tujuan wakaf.
Wakaf produktif memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi umat secara berkelanjutan. Berikut adalah beberapa potensi besar wakaf produktif yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat:
1. Pemberdayaan Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan
Wakaf produktif dapat dimanfaatkan untuk menciptakan lapangan kerja, memberdayakan masyarakat miskin, dan mendukung pelaku UMKM, contohnya antara lain:
- Aset wakaf berupa tanah yang dijadikan kawasan pertanian produktif dapat memberikan hasil panen untuk masyarakat sekaligus menciptakan peluang kerja.
- Modal dari hasil pengelolaan wakaf tunai bisa digunakan untuk memberikan pembiayaan mikro kepada pelaku usaha kecil.
2. Peningkatan Layanan Sosial
Hasil dari wakaf produktif dapat dialokasikan untuk menyediakan layanan sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya, contohnya yaitu:
- Rumah sakit wakaf yang memberikan pelayanan kesehatan gratis atau bersubsidi bagi masyarakat kurang mampu.
- Sekolah berbasis wakaf yang memberikan pendidikan berkualitas tanpa biaya tinggi.
3. Pembangunan Infrastruktur Umat
Wakaf produktif dapat digunakan untuk membangun infrastruktur yang memberikan manfaat jangka panjang, seperti:
- Jaringan irigasi untuk pertanian.
- Pembangunan tempat tinggal bagi kaum dhuafa.
- Fasilitas umum seperti masjid, jembatan, atau sarana transportasi publik.
4. Meningkatkan Dana Investasi Syariah
Wakaf produktif dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan dana investasi syariah. Dengan pengelolaan yang baik, hasil investasi dari aset wakaf dapat digunakan untuk program-program kemaslahatan umat, seperti:
- Wakaf tunai yang diinvestasikan pada bisnis halal, seperti properti atau perkebunan, yang memberikan keuntungan rutin untuk program sosial.
5. Sumber Pendanaan Berkelanjutan untuk Keuangan Islam
Tidak seperti zakat yang bersifat konsumtif, wakaf produktif mampu memberikan sumber pendanaan yang terus berputar. Keunggulan wakaf produktif antara lain:
- Aset wakaf tetap utuh, sementara hasil pengelolaannya terus memberikan manfaat.
- Bersifat fleksibel untuk berbagai kebutuhan ekonomi umat.
6. Digitalisasi dan Inovasi dalam Wakaf
Era digital membuka peluang baru untuk memaksimalkan potensi wakaf produktif:
- Platform wakaf digital yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat melalui aplikasi digital.
- Blockchain
untuk wakaf mempunyai tujuan yaitu memastikan
akuntabilitas dan pengelolaan yang efisien melalui teknologi blockchain.
Oleh: Dzul Fahma Nafii'ah
Referensi:
https://www.bwi.go.id/4508/2020/02/24/makna-wakaf-produktif/
0 Komentar