Jual Beli Dalam Perspektif Hukum Islam

Kebutuhan manusia sangat bergantung terhadap adanya jual beli, dikarenakan manusia sangat membutuhkan apa yang ada di tangan (kepemilikan) orang lain, dan berkaitan juga dengan maslahat manusia, dan tidak ada perantara untuk mendapatkannya dengan cara yang benar kecuali dengan jual beli dan terdapat hikmah-hikmah diperbolehkannya dan disyariatkannya; untuk mendapatkan tujuan yang diminta atau diinginkan.

Pengertian jual beli dan hukumnya :

• Pengertian : Jual beli secara bahasa : Mengambil sesuatu, dan memberikan sesuatu. Secara syariat : Transaksi pertukaran barang atau jasa antara penjual dan pembeli dengan harga tertentu, dengan sukarela dan tidak dipaksa, tanpa adanya riba dan utang.

• Hukum : Jual beli itu boleh; firman Allah Ta'ala : {وأحل الله البيع }, yang artinya: "Dan Allah telah menghalalkan jual beli..." [Q.S: Al Baqarah: 275]. Dan terdapat beberapa hadist yang menunjukkan diperbolehkannya jual beli. Dan telah sepakat seluruh ulama dan kaum muslimin atas bolehnya jual beli.

Rukun-rukun jual beli :

• Terdapat 3 rukun : Al 'aqdu (Penjual dan pembeli), Al ma'quud 'alaih (Barang / jasa), Al ijab wal qobuul (Penyerahan dan penerimaan).

Dan ijab : Lafadz yang dikatakan penjual ; "Aku telah menjual..". Dan qobul : Lafadz yang dikatakan pembeli ; "Aku telah membeli..".Dan itu termasuk dari bentuk ijab dan qobul secara perkataan. Dan dalam bentuk perbuatan yaitu mengambil dan memberi, seperti seorang pembeli membayar bayaran barang ke penjual, maka diberikan lah kepadanya tanpa adanya ucapan / perkataan.

Ijab qabul dalam suatu perjanjian jual beli dapat dilaksanakan dengan ucapan lisan, tulisan atau isyarat bagi mereka yang tidak mampu berbicara atau menulis. Ijab qabul dapat dilaksanakan menurut kebiasaan ('urf) sepanjang tidak bertentangan dengan jalan (syara). Dalam bertransaksi jual beli online, proses ijab qabulnya dilakukan dengan cara membaca syarat dan juga prosedur saat melakukan pembelian bagi pembeli. Jual beli secara online umumnya dilakukan lewat perantara kurir, dalam Islam hal tersebut dinamakan jual beli dengan wakalah (perwakilan), dan hal itu diperbolehkan dalam hukum Islam. Islam memperbolehkan jual beli online, namun objek yang diperjualbelikan juga harus jelas bukan barang yang tidak pasti serta barang tersebut bukanlah barang yang haram. Selain itu barang yang disepakati juga harus sesuai dengan spesifikasi yang telah diketahui bersama supaya tidak ada pihak yang dirugikan agar ijab qabulnya sah.

Transaksi secara online merupakan transaksi pesanan dalam model bisnis tanpa bertatap muka langsung, dengan hanya melakukan transfer data lewat dunia maya (data interchange) via internet antara kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli. Dan yang sering kita lihat Online Shop seperti Shopee, Lazada, Bukalapak, tiktok shop, dan media yg lainnya. Dalam transaksi jual beli online, pembeli dapat melihat barang atau jasa yang ditawarkan , namun objek tersebut tidak bisa seketika diperoleh karena harus menunggu dikirim oleh pihak penjual. Lamanya masa pengiriman tergantung dari lokasi (tempat tinggal atau kantor) pembeli dan pemilihan jasa kurir dalam pengiriman. Di samping itu pembeli tidak dapat langsung memeriksa kondisi barang yang akan dibeli (tidak bisa COD), apakah sesuai dengan kekhususan yang telah dipesan di toko online nya, apakah sesuai atau tidak. Sebagai seorang pembeli harus berhati hati dalam memesan barang karena dalam jual beli online seringkali terjadinya penipuan yang membuat pembeli menjadi rugi. Karena kita hidup di zaman modern maka kita harus memanfaatkan teknologi dengan benar.

Kesimpulan :

Di sini lah islam hadir dengan hukum jual beli dengan jelas secara online dan syariat-syariat agar umat manusia dapat melakukan bisnis secara aman, nyaman, dan memberikan manfaat bagi semua pihak. berbisnis secara online diperbolehkan dalam agama islam. selama berbisnis secara online dengan mengikuti prinsip-prinsip syariat islam, maka akan mendapatkan manfaat serta keuntungan yang baik. Maka dari itu kita sebagai umat Islam harus selalu mengamalkan apa-apa (syariat) yang telah dijelaskan oleh Allah Ta'ala dan nabi kita Muhammad dengan kita melakukan jual beli secara halal dan sebisa mungkin kita menjauhi apa apa yang sudah dilarang didalam lingkup jual beli.

Oleh : Wildan Fauzan

Reference :

Al Fiqhu Muyassar Fi Dhouil Kitab Wa Sunnah, Al Fiqhu Muyassar (Syeikh Abdul Wahhab Khallaf) Dar Al Qalam,

Kompasiana.  

Posting Komentar

0 Komentar