• Pengertian riba
Riba secara bahasa yaitu menambah, dan secara syariat adalah penambahan pada salah satu dari dua barang yang sejenis tanpa adanya imbalan atau kompensasi. Hukum riba haram di dalam ala Qur'an Allah Ta'ala berfirman : { وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ} yang artinya : "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" [Q.S. Al Baqarah: 275]. Dan Allah Ta'ala juga berfirman : {يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ}
yang artinya : "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin." [Q.S. Al Baqarah: 278].
Dan yang termasuk dosa dosa besar yaitu memakan harta riba, maka dari Allah mengancam para pelaku riba dengan menghukum pelakunya didunia dan akan dirugikan diakhirat kelak. Dan senantiasa menjalankan dengan hukum hukum syar'i didalam muamalah akan memberikan tambahan dan barakah didalam harta seseorang.
• Hikmah pengharaman riba
Dan Bermuamalah dengan riba akan membawa pelakunya mencintai dunia, dan akan tamak untuk mengumpulkan harta hartanya, dan memperolehnya dengan cara cara yang tidak disyariatkan, dan pengharaman riba termasuk dari kasih sayang Allah terhadap hambanya, dan riba ini juga menyebabkan pelakunya malas dan lemah, dan jauh dari menyibukkan diri untuk mencari penghasilan dari yang halal. Dan riba ini termasuk maksiat yang besar disisi Allah, dan apabila bertambah harta seorang pelaku riba, maka Allah menghilangkan keberkahannya, dan tidak akan memberikan keberkahan kepadanya. Allah Ta'ala berfirman : {يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِۗ } yang artinya : "Allah menghilangkan (keberkahan dari) riba dan menyuburkan sedekah." [Q.S. Al Baqarah: 276].
• Macam macam riba
1. Riba Al-Fadl
Riba al-fadl adalah bentuk riba yang terjadi ketika ada pertukaran uang dengan uang atau barang konsumsi dengan barang konsumsi dengan tambahan. Ini berarti riba al-fadl adalah jenis riba yang terjadi dalam pertukaran komoditas yang sama, tetapi dengan perbedaan kualitas.
2. Riba Al-Nasi'ah
Sementara itu, riba al-nasi'ah adalah praktik pengambilan atau pemberian tambahan pada suatu barang atau modal yang ditunda pembayarannya dan pembayaran akhirnya. Riba al-nasi'ah sangat rawan terjadi dalam jenis transaksi yang melibatkan barang-barang yang belum jelas padanannya.
Contoh pada riba ini dapat terlihat dalam situasi pertukaran emas 24 karat antara dua pihak yang berbeda. Ketika pihak pertama sudah menyerahkan emasnya, namun pihak kedua menyatakan bahwa mereka akan memberikan emas miliknya dalam waktu satu bulan mendatang. Keadaan ini dianggap sebagai riba karena nilai emas dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu.
• Cara menghindari riba
1. Menghindari Riba dalam Transaksi Jual Beli
Untuk menghindari riba dalam transaksi jual beli, penting untuk memastikan bahwa semua transaksi dilakukan dengan cara yang jelas dan adil. Harga dan syarat-syarat pembayaran harus jelas, dan tidak boleh ada unsur riba dalam bentuk apa pun. Transparansi dan integritas dalam transaksi jual beli sangat penting dalam Islam.
2. Menghindari Riba dalam Transaksi Pinjaman
Untuk menghindari riba dalam transaksi pinjaman, tiap individu dapat mencari alternatif yang halal ketika membutuhkan dana tambahan. Banyak lembaga keuangan syariah yang menawarkan solusi pinjaman yang bebas dari riba. Selain itu, menjaga kedisiplinan keuangan pribadi dan menghindari utang yang tidak perlu juga merupakan langkah penting.
• Dampak buruk riba
1. Dampak buruk riba bagi diri sendiri
Dalam kenyataannya, rentenir dikenal dengan julukan lintah darat, dimana dia menghisap darah orang yang diberi kredit tanpa belas kasih. Dia tidak memperdulikan isak tangis dan rintihan orang yang diberinya kredit untuk diberi kesempatan agar dapat membayar hutang dan bunganya. Dia serta merta menyita rumah dan tanah penerima kredit untuk menutupi hutang dan bunga tanpa memikirkan kondisi si miskin. Sifat perikemanusiaan tersebut bukan saja dicabut dari hati pelaku riba perorangan, termasuk juga pelaku riba dalam sebuah institusi.
2. Dampak buruk bagi masyarakat
Ciri khas masyarakat madani ditandai dengan hubungan saling mencintai diantara individu anggota masyarakat, bagaikan satu tubuh. Bila salah satu oragannya sakit maka organ yang lain juga merasakan perihnya. Kondisi ini tidak mungkin tercipta, jika terdapat seorang anggota masyarakat yang melakukan praktik riba. Karena ia tanpa perikemanusiaan selalu berusaha menghisap harta setiap anggota masyarakat yang lainnya.
Dalam kitab “Mausu’ah iqtishadiyyah” (ensiklopedi ekonomi) disebutkan yang artinya, “Riba memainkan peranan penting dalam kehancuran masyarakat terdahulu, dimana pemberi pinjaman tanpa belas kasih menyita kebun para penerima pinjaman ketika mereka tidak mampu membayar hutang yang menjadi berlipat ganda karena ditambah bunga. Jika harga kebun belum mencukupi untuk menutup hutang yang sudah belipat ganda itu maka mereka merampas hak kemerdekaannya para peminjam dan menjadikan mereka para budak yang diperjual-belikan”2.
Bila para penerima pinjaman tersebut sudah tidak lagi memiliki rumah tempat tinggal dan lahan bercocok tanam untuk menutupi kebutuhan pokok mereka dan keluarganya, sangat mungkin mereka akan menempuh jalan pintas yang tidak terhormat guna menyambung hidup mereka dan anak-anak mereka. Maka bermunculanlah berbagai tindakan kejahatan: pencurian, penodongan, perampokan, dan lain sebagainya. Dengan demikian hilanglah rasa aman dan ketentraman dalam masyarakat tersebut berganti menjadi: ketakutan, penindasan dan tidak jarang berakhir dengan pembunuhan.
3. Dampak buruk riba bagi ekonomi
Banyak akibat buruk riba yang dijelaskan oleh para ekonom muslim dan non muslim terhadap ekonomi, diantaranya merusak sumber daya manusia dan juga penyebab terjadinya inflasi. Sumber daya manusia merupakan penggerak utama roda ekonomi. Maka rusaknya sumber daya manusia berarti rusaknya ekonomi negara tersebut.
• Kesimpulan
Pemahaman tentang riba dalam Islam adalah penting untuk menjalani kehidupan yang lebih baik sesuai dengan nilai-nilai agama. Riba diharamkan dalam Al-Qur’an dan diakui oleh ulama-ulama Islam melalui ijma'.
Untuk menghindari riba, individu harus mengambil tindakan yang bijak dalam transaksi jual beli dan pinjaman. Dengan mematuhi hukum Islam tentang riba, kita dapat memastikan bahwa setiap kegiatan ekonomi yang kita lakukan tetap diridhai oleh Allah, dan dijauhkan dari kemaksiatan.
Oleh : Wildan Fauzan
Reference :
Al Fiqhu Muyassar Fi Dhouil Kitab Wa Sunnah, Al Mukhtashar Fi Tafsir Al Quranul Karim, Buletin Al Rasikh, ShariaKnowledge
0 Komentar