Konsep Hisbah dalam Ekonomi Islam: Relevansi Pengawasan Pasar di Era Modern
Pendahuluan
Ekonomi modern yang didominasi oleh sistem pasar bebas sering kali memunculkan praktik kecurangan,
monopoli, dan eksploitasi konsumen. Dalam konteks ini, konsep hisbah dalam ekonomi Islam menjadi
penting untuk dikaji kembali. Hisbah merupakan mekanisme pengawasan pasar yang diterapkan pada
masa kekhalifahan Islam untuk memastikan transaksi ekonomi berjalan sesuai dengan prinsip keadilan
dan syariah. Artikel ini bertujuan membahas sejarah hisbah, fungsi dan perannya dalam ekonomi Islam,
serta relevansinya dalam pengawasan pasar modern, khususnya di era digital.
Landasan Teori dan Konsep Hisbah
1. Definisi Hisbah
Secara bahasa, hisbah berasal dari kata “hasaba” yang berarti menghitung atau mengawasi.
Dalam terminologi ekonomi Islam, hisbah adalah lembaga pengawasan yang bertugas
memastikan aktivitas ekonomi sesuai dengan prinsip syariah, menegakkan amar ma’ruf nahi
munkar dalam perdagangan, serta melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.
2. Landasan Syariah Hisbah
Hisbah memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur’an dan Hadis. Salah satu ayat yang
menjadi landasan adalah:
“Celakalah orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari
orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang
lain, mereka mengurangi” (QS. Al-Mutaffifin: 1-3).
Hadis Nabi juga menekankan pentingnya kejujuran dalam perdagangan, seperti sabda beliau:
“Pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para nabi, orang-orang yang jujur, dan para
syuhada” (HR. Tirmidzi).
Fungsi dan Peran Hisbah dalam Ekonomi Islam
1. Pengawasan Kualitas Barang dan Harga
Menjaga agar barang yang diperdagangkan memenuhi standar mutu dan harga yang adil.
2. Perlindungan Konsumen
Memastikan kejujuran informasi, keaslian produk, dan melindungi konsumen dari penipuan.Penegakan Etika Bisnis Islami
Menanamkan nilai kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab sosial dalam perdagangan.
Hisbah di Era Modern
1. Tantangan Ekonomi Digital
Perkembangan teknologi menghadirkan tantangan baru seperti:
a. Penipuan dalam e-commerce
b. Manipulasi harga di platform digital
c. Monopoli oleh perusahaan teknologi besar
2. Implementasi Hisbah Modern
Hisbah dapat diadaptasi dengan teknologi untuk menghadapi tantangan tersebut, misalnya:
a. Pengawasan e-commerce berbasis syariah untuk menghindari transaksi yang mengandung
gharar (ketidakpastian).
b. Audit halal digital guna menjamin keaslian produk.
c. Pemanfaatan AI dan blockchain untuk transparansi harga dan memantau manipulasi pasar.
d. Pembentukan lembaga pengawas syariah digital yang bekerja sama dengan otoritas negara.
Studi Kasus: Potensi Hisbah Digital di Indonesia
Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, Indonesia memiliki peluang besar untuk
mengembangkan pengawasan pasar berbasis hisbah. Misalnya:
1. Integrasi hisbah dalam regulasi e-commerce halal.
2. Pengawasan harga bahan pokok berbasis teknologi sesuai prinsip keadilan syariah.
3. Penerapan sertifikasi halal yang transparan melalui sistem digital terintegrasi.
Kesimpulan
Hisbah merupakan mekanisme pengawasan pasar dalam ekonomi Islam yang relevan untuk diterapkan di
era modern. Pengawasan berbasis nilai syariah yang dipadukan dengan teknologi digital dapat menjadi
solusi atas praktik kecurangan, monopoli, dan penipuan di pasar. Implementasi hisbah digital juga selaras
dengan tujuan utama ekonomi Islam, yaitu menciptakan keadilan, kemaslahatan, dan kesejahteraan umat.
0 Komentar