Diawal diskusi, Pengurus Pusat MES, M. Bagus Teguh menjelaskan bahwa Islam telah mengatur keseluruhan kehidupan termasuk spesifikasi terhadap konsep pembiayaan syariah.
“Islam itu mengatur segala aspek kehidupan, bukan hanya ibadah saja tapi juga mengatur muamalah , interaksi dengan orang lain dan masalah pembiayaan juga.”paparnya
Lebih lanjut, Bagus Teguh juga menekankan konsep ijtihad oleh para mufti dalam menentukan fatwa yang dapat menjadi kajian dasar pemikiran, sehingga disimpulkan ketentuan sesuai dengan aturan syariah.
“Dalam lembaga fatwa dikenal hukum dasar dari kaidah fikih untuk menetapkan fatwa, seperti kaidah yang berbunyi hukum terhadap sesuatu adalah cabang dari pemahaman tentang hakikat yang dihukumi tersebut. Jadi ketika kita menghukumi tentang fintech maka kita harus faham dulu apa itu fintech dan apa operasionalnya sehingga kita bisa tahu bagaimana Islam mengaturnya.”jelasnya
Menurut Bagus Teguh, polemik mengenai ketentuan pembiayaan yang sifatnya hutang seperti halnya jenis fintech pembiayaan dapat diklarifikasi lebih lanjut dengan mengupas dasar dari pengertian hutang tersebut.
“Peer to peer atau fintech itu luas sekali tapi paling banyak mayoritas berkaitan dengan utang piutang sehingga muncul pertanyaan bolehkan berhutang? Kita harus faham dulu apa itu utang. Ketika kita memahami utang maka kita akan tahu boleh atau tidaknya, jadi hutang itu didefinisikan sebagai suatu yang dipinjam baik berupa barang atau uang. Jadi definisi hutang itu adanya pendanaan dan adanya pembiayaan.”jelasnya
Sebagai informasi, hukum utang yang berlangsung akibat jual beli adalah boleh selama tidak ada unsur tambahan yang disyaratkan di dalam transaksi tersebut.
“Istilah hutang qardh atau I’arah itu boleh. Kalau kita kaji, Allah mengharamkan riba tidak hutangnya, sepanjang hutang tidak mengandung riba maka diperbolehkan. Jual beli yang tidak tunai maka jatuhnya hutang tapi tidak pakai riba, jadi hutang yang hasil dari jual beli maka diperbolehkan.”pungkasnya
VP Sales Regional Jawa, Shareang Kusuma menjelaskan bahwa Investree merupakan fintech yang telah memperoleh ijin pembiyaan dari OJK baik secara konvensional maupun syariah.
“Investree sendiri sudah berizin OJK dan Investree menjadi satu-satunya Peer to Peer Lending yang memiliki ijik OJK baik pembiayaan syariah maupun pembiayaan konvensional.”jelas Shareang
Lebih lanjut, Shareang juga mengungkapkan adanya kesamaan fungsi beserta perbedaan mekanisme yang diusung oleh fintech dengan sektor perbankan.
“Investree hampir sama seperti perbankan, kita adanya ditengah dan kita menghubungkan antara orang yang meminjam dengan orang yang menginvestasikan dananya. Sama persis dengan perbankan cuma bedanya dengan perbankan yaitu para deposan menaruh dana dulu ke perbankan dan akan memilih sendiri disalurkan kemana. Kita di tengah hanya menyambungkan dan mempertemakan antara para lender dan borrower.” ungkapnya
Dalam memaksimalkan kehadiran layanan keuangan sistem teknologi digital atau fintech ini, Shareang mengungkapkan bahwa Investree telah menelaah secara detil untuk setiap proses standar verifikasi.
“Kita menghubungkan antara borrower dan lender lewat aplikasi kita dan kita juga membantu menganalisa terlebih dahulu jadi borrower yang masuk ke kita tidak serta merta kita tawarkan di web kita, jadi kita benar-benar menganalisa borrower baik dari laporan keungan dan bisnisnya, dan sampai mitigasi terkait faktor risikonya.” jelasnya
Adapun borrower yang telah mencakup standar yang dimaksud akan disetujui dan secara otomatis menjadi bagian dari Investree.
“Borrower kita terdiri dari empat jenis, pertama rata-rata online merchants, suppliers and vendors, small manufactures, resellers. Empat jenis ini harus melakukan submit data terlebih dahulu untuk dilakuka verifikasi dan diukur dahulu risikonya baru dimasukkan ke website.” pungkasnya
Diketahui bahwa saat ini terdapat beberapa produk dari investree yang dapat menjadi solusi pembiayaan oleh para UMKM khususnya dan masyarakat yang membutuhkan kenyamanan dalam bertransaksi sesuai dengan konsep syariah. Diantara produk tersebut antara lain invoice financing (anajk piutang), buyer financing, working capital term loans, online seller financing dan government retail bond.
sumber : http://www.ekonomisyariah.org/id/11215/investree-rambah-layanan-keuangan-digital-berbasis-syariah/
0 Komentar