“Transformasi dan Dinamika Pemikiran serta Praktik Ekonomi Islam: Dari Konseptual ke Kontekstual di Ranah Masyarakat”


 “Transformasi dan Dinamika Pemikiran serta Praktik Ekonomi Islam: Dari Konseptual ke Kontekstual di Ranah Masyarakat”


Oleh Nabila Nur Oktaviani (2024SEK006)


ITB AAS


ABSTRAC


This research examines the transformation and dynamics of Islamic economic thought and practice in Indonesia, from conceptual aspects to contextual implementation in society. The Islamic economic system has developed widely in discourse and practice, showing its existence as an alternative economic system that is able to answer the structural problems of conventional economics.

In practice, the Islamic economy grows dualistically through profit-oriented institutions (Islamic banking, Islamic pawnshops) and non-profit institutions (baitul mal, BAZIS, LAZIS, waqf). This development is supported by the huge potential of the Muslim market and the maqasid ash-shari'ah framework that emphasises holistic human welfare.

This descriptive qualitative research with a literature review approach analyses two main perspectives: a theoretical-historical approach that examines the thoughts of classical and contemporary scholars, and a practical-contextual approach that focuses on the implementation of Islamic economics in society, especially rural areas. Data shows that Indonesia's zakat potential reached 3.4% of GDP (Rp217 trillion), but the market share of Islamic economics in the financial sector was only 1.42% of total national banking assets in 2005.

Islamic economics is based on three main pillars: tawhid, khilafah, and justice, with the concept of maqasid al-syariah as a framework for protecting religion, soul, mind, offspring, and property. In rural areas, Islamic economic values such as gotong royong, zakat and waqf have been practised all


Key Word : Islamic Economic,Transformation,Dynamic,Islam Economic Thought,Islamic Economic Practice


ABSTRAK


Penelitian ini mengkaji transformasi dan dinamika pemikiran serta praktik ekonomi Islam di Indonesia, dari aspek konseptual hingga implementasi kontekstual di masyarakat. Sistem ekonomi Islam telah berkembang luas dalam wacana dan praktik, menunjukkan eksistensinya sebagai alternatif sistem ekonomi yang mampu menjawab permasalahan struktural ekonomi konvensional.


Dalam praktiknya, ekonomi Islam tumbuh secara dualistik melalui lembaga berorientasi profit (perbankan syariah, pegadaian syariah) dan lembaga non-profit (baitul mal, BAZIS, LAZIS, wakaf). Perkembangan ini didukung oleh potensi pasar Muslim yang besar dan kerangka maqasid asy-syari'ah yang menekankan kesejahteraan holistik manusia.


Penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan literature review ini menganalisis dua perspektif utama: pendekatan teoritis-historis yang mengkaji pemikiran ulama klasik dan kontemporer, serta pendekatan praktis-kontekstual yang memfokuskan implementasi ekonomi Islam di masyarakat, khususnya perdesaan. Data menunjukkan potensi zakat Indonesia mencapai 3,4% PDB (Rp217 triliun), namun market share ekonomi Islam di sektor keuangan baru 1,42% dari total aset perbankan nasional pada 2005.


Ekonomi Islam dilandasi tiga pilar utama: tauhid, khilafah, dan keadilan, dengan konsep maqasid al-syariah sebagai kerangka perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Di perdesaan, nilai-nilai ekonomi Islam seperti gotong royong, zakat, dan wakaf telah dipraktikkan secara alami, meskipun belum terformalisasi dalam struktur kelembagaan mapan.


Kata kunci : Ekonomi Islam,Transformasi,Dinamika,Pemikiran Ekonomi Islam,Praktik Ekonomi Islam




PENDAHULUAN

Akhir-akhir ini, sistem ekonomi Islam dalam wacana dan praktik telah berkembang luas dalam kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia. Sebagai wacana, ia telah menjadi bagian dari pemberitaan dalam berbagai media, bahan diskusi, seminar, lokakarya, hingga perundang-undangan. Ekonomi Islam telah menunjukkan eksistensinya sebagai alternatif sistem ekonomi yang mampu menjawab berbagai permasalahan struktural dalam ekonomi konvensional, baik dari segi keadilan distribusi, pengelolaan sumber daya, maupun keseimbangan sosial.


Dalam praktiknya, sistem ekonomi Islam tumbuh secara dualistik, mencakup lembaga-lembaga berorientasi profit seperti perbankan syariah, pegadaian syariah, dan lembaga pembiayaan syariah; serta lembaga non-profit seperti baitul mal, BAZIS, LAZIS, dan lembaga wakaf. Perkembangannya ditopang oleh potensi pasar umat Islam yang besar, serta dorongan maqasid asy-syari’ah sebagai kerangka normatif yang menekankan pencapaian kesejahteraan manusia melalui perlindungan jiwa, akal, keturunan, harta, dan agama.


Data dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan FEM IPB pada tahun 2011 menunjukkan bahwa potensi zakat di Indonesia dapat mencapai 3,4% dari total Produk Domestik Bruto (PDB), atau sekitar Rp217 triliun. Sayangnya, pada tahun 2005, market share ekonomi Islam di sektor keuangan baru mencapai sekitar 1,42% dari total aset perbankan nasional, menandakan tantangan besar dalam implementasi praktis meskipun potensi sangat besar.


Lebih jauh lagi, dalam konteks globalisasi ekonomi, pendekatan kapitalisme konvensional sering kali memperlihatkan kegagalan dalam menciptakan keadilan sosial dan keseimbangan ekologis. Ketimpangan distribusi, eksploitasi sumber daya, dan marginalisasi ekonomi masyarakat miskin menjadi tantangan yang belum terselesaikan. Di tengah problematika tersebut, Islam menawarkan sistem ekonomi yang tidak hanya bersifat materialistik, tetapi juga memperhatikan dimensi moral dan spiritual.


Perkembangan sistem ekonomi Islam tidak hanya menjadi fenomena perkotaan, tetapi juga merambah hingga perdesaan. Di wilayah-wilayah mayoritas Muslim, terutama di pedesaan Jawa, nilai-nilai ekonomi Islam seperti kebersamaan, keadilan, dan tanggung jawab sosial telah lama dipraktikkan, meskipun belum terformalisasi dalam struktur kelembagaan yang mapan. Dinamika ini berlangsung secara evolutif dan menyatu dalam kehidupan sosial masyarakat, menunjukkan bahwa ekonomi Islam bukan sekadar teori, tetapi juga praksis yang hidup.


Mengingat kompleksitas permasalahan ekonomi kontemporer dan pentingnya penguatan sistem ekonomi Islam sebagai solusi, maka kajian mendalam terhadap teori dan praktik ekonomi Islam, baik dari aspek historis, filosofis, maupun implementatif, menjadi sangat penting. Sejarah pemikiran ekonomi Islam yang kaya, dengan kontribusi para pemikir seperti Al-Ghazali, Ibn Khaldun, hingga Syah Waliullah al-Dahlawi, menawarkan fondasi epistemologis dan metodologis yang relevan untuk menjawab tantangan zaman. Oleh karena itu, pembaruan dan kontekstualisasi pemikiran ekonomi Islam perlu terus dilakukan agar khazanah ini tetap hidup dan relevan dalam menjawab tantangan masa kini dan masa depan.


METODE PENELITIAN

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif destriptif denga mengadopsi sifat literature review atau library research.pengumpulan data dan informasi penelitian dilakukan melalui berbagai sumber mulai dari buku,artikel da berbagai informasi ilmiah terkait topik penelitian. Penelitian ini difokuskan pada studi kepustakaan dengan cara menelusuri, mengkaji, dan mencatat berbagai sumber literatur yang relevan sesuai dengan topik pembahasan dan kaidah akademik. Proses analisis dilakukan secara terstruktur dengan mengikuti pola-pola tertentu yang dapat dihubungkan secara logis berdasarkan data yang telah diamati (Maharani, 2020). Teknik pengumpulan data dan informasi menggunakan pendekatan dari Miles dan Huberman dalam Sugiyono (2019), yang meliputi tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.


HASIL PEMBAHASAN


A. Integrasi Pemikiran dan Praktik Ekonomi Islam: Kajian Komparatif Dua Perspektif

Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari dua pendekatan penting, yaitu pendekatan teoritis-historis serta pendekatan praktis-konstekstual. Pendekatan pertama menitikberatkan pada pemikiran para ulama dan cendekiawan Muslim klasik maupun kontemporer dalam mengembangkan konsep ekonomi Islam. Pendekatan kedua lebih memfokuskan pada bagaimana implementasi ekonomi Islam berlangsung di tengah masyarakat, khususnya dalam konteks lokal seperti perdesaan. Dua pendekatan ini tercermin dalam dua jurnal utama yang menjadi fokus kajian ini: jurnal oleh Thohir Yuli Kusmanto (2014) dan jurnal oleh Malahayatie dkk. (2024).


Kedua pendekatan tersebut sesungguhnya saling melengkapi. Pendekatan historis memungkinkan kita untuk memahami akar pemikiran ekonomi Islam, sementara pendekatan praksis memberikan gambaran bagaimana konsep-konsep tersebut diimplementasikan dalam realitas sosial-ekonomi kontemporer. Dengan memahami keduanya secara integratif, kita dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai dinamika ekonomi Islam dalam konteks Indonesia.


B. Aspek Praksis: Ekonomi Islam dalam Kehidupan Sosial Masyarakat Perdesaan

Kusmanto (2014) menyoroti pentingnya pengembangan sistem ekonomi Islam di wilayah perdesaan sebagai bagian dari upaya pelembagaan nilai-nilai Islam dalam tataran praksis. Dalam konteks ini, masyarakat perdesaan yang mayoritas Muslim secara alami telah mempraktikkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, meskipun tidak selalu dalam kerangka kelembagaan formal. Praktik seperti gotong royong, zakat, infak, dan wakaf telah menjadi bagian dari budaya ekonomi masyarakat desa. Namun, dengan adanya modernisasi dan penetrasi ekonomi kapitalis, terjadi transformasi sosial dan ekonomi yang menuntut penyesuaian sistem ekonomi Islam agar tetap relevan dan berdaya saing.


Modernisasi di pedesaan telah mengubah orientasi ekonomi masyarakat dari berbasis subsistensi menjadi lebih komersial dan terhubung dengan pasar. Perubahan ini tidak hanya berdampak pada pola produksi, tetapi juga pada pola konsumsi dan relasi sosial di dalam masyarakat. Dalam situasi semacam ini, peran lembaga keuangan syariah dan institusi sosial-ekonomi Islam menjadi sangat krusial. Kehadiran lembaga-lembaga seperti BMT (Baitul Maal wat Tamwil), koperasi syariah, dan unit usaha mikro syariah tidak hanya menyediakan layanan keuangan, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai Islam.


Penguatan kelembagaan ekonomi Islam di perdesaan, seperti pendirian BMT, koperasi syariah, dan unit usaha syariah, menjadi strategi utama untuk menjawab tantangan tersebut. Analisis kependudukan, khususnya jumlah penduduk Muslim usia produktif, menjadi indikator penting dalam menentukan arah pengembangan ekonomi Islam di perdesaan. Potensi pasar dan tenaga produktif yang besar dapat menjadi penggerak utama sistem ekonomi Islam berbasis masyarakat. Data dari sensus penduduk menunjukkan bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim dan berada pada usia produktif, yang merupakan pasar potensial bagi pengembangan produk dan layanan ekonomi syariah.


C. Aspek Teoretis: Historisitas dan Epistemologi Pemikiran Ekonomi Islam

Sementara itu, Malahayatie dkk. (2024) mengkaji perkembangan ekonomi Islam dari sisi historis dan filosofis. Mereka menyoroti kontribusi besar para pemikir Muslim klasik seperti Al-Mawardi, Al-Ghazali, Ibn Khaldun, dan Syah Waliullah al-Dahlawi dalam merumuskan teori-teori ekonomi yang berbasis pada nilai-nilai syariah. Ekonomi Islam dilandaskan pada tiga pilar utama: tauhid, khilafah, dan keadilan ('adalah). Ketiganya memberikan landasan moral dan etis bagi sistem ekonomi yang tidak hanya mengejar efisiensi, tetapi juga keberkahan dan kemaslahatan umat.


Konsep maqasid al-syariah juga menjadi bagian integral dalam kerangka teori ekonomi Islam. Teori ini tidak hanya menekankan pada pencapaian efisiensi ekonomi, tetapi lebih jauh menekankan pentingnya kesejahteraan manusia secara holistik. Lima aspek utama dalam maqasid al-syariah—yakni perlindungan terhadap agama (dien), jiwa (nafs), akal ('aql), keturunan (nasl), dan harta (maal)—menjadi tolok ukur dalam menilai apakah sebuah kebijakan atau praktik ekonomi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.


Dalam sejarahnya, pemikiran ekonomi Islam telah berkembang sejak abad ke-7 hingga ke-20, dengan berbagai tokoh yang mengusung pemikiran ekonomi dari perspektif syariah. Namun demikian, modernisasi dan dominasi ekonomi konvensional menyebabkan kajian ekonomi Islam sempat mengalami stagnasi, terutama pada masa kolonial dan awal kemerdekaan. Kebangkitan kembali ekonomi Islam dimulai pada akhir abad ke-20, ditandai dengan berdirinya berbagai lembaga keuangan syariah dan berkembangnya studi ekonomi Islam di lembaga pendidikan tinggi.


D. Konvergensi Teori dan Praktik: Perspektif Integratif

Hasil kajian dari kedua jurnal menunjukkan bahwa integrasi antara aspek teori dan praktik dalam ekonomi Islam sangat penting. Pemikiran ekonomi Islam yang bersumber dari khazanah klasik harus terus dikontekstualisasikan dalam realitas sosial-ekonomi modern. Di sisi lain, praktik ekonomi Islam yang berlangsung di masyarakat, terutama di pedesaan, perlu diarahkan dan diperkuat dengan basis teoretik yang kokoh agar mampu memberikan solusi yang berkelanjutan.


Dalam kerangka ini, pendidikan ekonomi Islam, penguatan regulasi, dan literasi masyarakat menjadi fondasi penting. Pendidikan ekonomi Islam perlu diperluas ke semua lapisan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi dalam sistem ekonomi syariah. Regulasi dan kebijakan publik yang mendukung sistem keuangan syariah harus terus dikembangkan. Sementara itu, peningkatan literasi masyarakat terhadap prinsip dan praktik ekonomi Islam akan memperkuat keberterimaan dan keberlanjutan sistem ini.


Lebih dari itu, ekonomi Islam harus mampu menjawab tantangan global seperti ketimpangan sosial, degradasi lingkungan, dan krisis spiritual akibat materialisme. Ekonomi Islam dapat menjadi solusi alternatif yang tidak hanya adil dan berkelanjutan, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai spiritual dan kemanusiaan universal. Dengan pendekatan integratif ini, ekonomi Islam tidak hanya menjadi alternatif, tetapi juga mampu tampil sebagai solusi utama dalam menjawab persoalan ketimpangan sosial, ketidakadilan ekonomi, dan krisis spiritual yang melanda sistem ekonomi global saat ini.


Dengan demikian, sinergi antara teori dan praktik, serta dukungan dari aspek kelembagaan, kebijakan, dan partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengembangan ekonomi Islam di Indonesia maupun di dunia internasional.


KESIMPULAN

1. Integrasi Teori dan Praktik Mutlak Diperlukan

Pengembangan ekonomi Islam yang berkelanjutan memerlukan sinergi antara aspek teoretis-historis dan praktis-kontekstual. Pemikiran ekonomi Islam dari khazanah klasik harus dikontekstualisasikan dalam realitas sosial-ekonomi modern, sementara praktik di masyarakat perlu diperkuat dengan basis teoretik yang kokoh.


2. Potensi Besar namun Implementasi Masih Terbatas

Potensi ekonomi Islam di Indonesia sangat besar, dengan potensi zakat mencapai 3,4% PDB. Namun, implementasi praktis masih menghadapi tantangan besar, terbukti dari rendahnya market share ekonomi Islam di sektor keuangan. Hal ini menunjukkan perlunya strategi pengembangan yang lebih komprehensif.


3. Perdesaan sebagai Basis Pengembangan Strategis

Masyarakat perdesaan yang mayoritas Muslim telah mempraktikkan nilai-nilai ekonomi Islam secara alami. Penguatan kelembagaan ekonomi Islam di perdesaan melalui BMT, koperasi syariah, dan unit usaha mikro syariah menjadi strategi kunci untuk memperluas jangkauan dan dampak ekonomi Islam.


4. Kerangka Maqasid al-Syariah sebagai Differensiator

Ekonomi Islam menawarkan keunggulan komparatif melalui kerangka maqasid al-syariah yang tidak hanya mengejar efisiensi ekonomi, tetapi juga kesejahteraan holistik manusia. Pendekatan ini memberikan solusi terhadap ketimpangan sosial, degradasi lingkungan, dan krisis spiritual yang tidak dapat dijawab oleh sistem ekonomi konvensional.


5. Pentingnya Pendekatan Multi-Dimensi

Keberhasilan pengembangan ekonomi Islam memerlukan pendekatan multi-dimensi yang mencakup:

Pendidikan ekonomi Islam untuk meningkatkan literasi masyarakat

Penguatan regulasi dan kebijakan publik yang mendukung sistem keuangan syariah

Pengembangan kelembagaan yang profesional dan berkelanjutan

Partisipasi aktif masyarakat dalam implementasi nilai-nilai ekonomi Islam


6. Ekonomi Islam sebagai Solusi Global

Ekonomi Islam memiliki potensi menjadi solusi alternatif yang tidak hanya adil dan berkelanjutan, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai spiritual dan kemanusiaan universal. Dengan pendekatan integratif, ekonomi Islam dapat tampil sebagai solusi utama untuk menjawab persoalan ketimpangan sosial, ketidakadilan ekonomi, dan krisis spiritual sistem ekonomi global.


Rekomendasi: Diperlukan komitmen jangka panjang dari berbagai stakeholder untuk mengembangkan sinergi antara teori dan praktik ekonomi Islam, dengan dukungan kelembagaan yang kuat, kebijakan yang tepat, dan partisipasi masyarakat yang luas demi tercapainya transformasi ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.



REFERENSI


Anggreini, Zahra Shella. 2022. “Pemikiran Ekonomi Islam.” Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam 6. Bariroh, Miftahul. 2019. “Implementasi Manajemen Hati Sebagai Upaya Peningkatan Sumber Daya Manusia Di Mayangkara Group.” An-Nisbah Jurnal: Ekonomi Syariah 5.


Dewi Maharani, Taufiq Hidayat. 2020. “Rasionalitas Muslim: Perilaku Konsumsi Dalam Perspektif Ekonomi Islam.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 6:1.


MOCH CAHYO SUCIPTO Dosen Prodi Perbankan Syariah STIES Indonesia Purwakarta Jl . Veteran No 150-152 Ciseureuh Purwakarta Jawa Barat Indonesia.” Pembangunan Ekonomi Dalam Perspektif Islam 7 (150): 1–1


Nasfi, Nasfi, and Sabri Sabri. 2022. “Maqashid Syariah Sebagai Basis Pengembangan Ekonomi Islam.” El-Kahfi | Journal of Islamic Economics 3 (1): 23–27. https://doi.org/10.58958/elkahfi.v3i01.81. 


Nasution, Eza Okhy Awalia Br, Listika Putri Lestari Nasution, Minda Agustina, and Khairina Tambunan. 2023. “Pertumbuhan Ekonomi Dalam Perspektif Islam.” Journal of Management and Creative Business 1 (1): 63–71. https://jurnaluniv45sby.ac.id/index.php/jmcbus/article/view/484/466.


Pradja, Juhaya S., Ekonomi Syariah (Bandung: Pustaka Setia, 2012).


Raharjo, M. Dawam, Menuju Perbankan Sosial Islam Transformatif, Makalah,


Jakarta, Agustus, 2013.


Salman, Darmawan, Sosiologi Desa : Revolusi Senyap dan Tarian Kompleksitas


(Makasar : Ininnawa, 2012).





Posting Komentar

0 Komentar